Senin, 25 Januari 2010

Pencak silat historis (AD/ART Munas IPSI tahun 2003)

AD/ART Munas IPSI tahun 2003

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan IPSI terdiri dari :
1. Keanggotaan Umum.
2. Keanggotaan Khusus.

Pasal 2
Keanggotaan Umum IPSI adalah keanggotaan yang dimiliki oleh Perguruan/ Organisasi Pencak Silat yang telah memenuhi syarat dan telah diterima sebagai anggota IPSI melalui tata cara permohonan yang telah ditentukan.

Pasal 3
Keanggotaan Umum terdiri dari :
1. Keanggotaan IPSI Pusat.
2. Keanggotaan IPSI Daerah.
3. Keanggotaan IPSI Cabang.
4. Keanggotaan IPSI Ranting.

Pasal 4
1. Keanggotaan Khusus IPSI adalah keanggotaan dimiliki secara otomatis oleh Perguruan historis/Organisasi Pencak Silat ditinjau dari sejarah perkembangan IPSI mempunyai kedudukan khusus dan hanya berlaku di Tingkat Pusat.

2. Perguruan Anggota Khusus IPSI adalah :

2.1. Persaudaraan Setia Hati.
2.2. Persaudaraan Setia Hati Terate.
2.3. Perisai Diri.
2.4. Perisai Putih.
2.5. Tapak Suci.
2.6. Phasaja Mataram.
2.7. Persatuan Pencak Silat (PERPI) Harimurti.
2.8. Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).
2.9. Putra Betawi.
2.10. Nusantara.

Pasal 5
Persyaratan Perguruan/Organisasi Pencak Silat menjadi Anggota Umum IPSI :

1. Untuk menjadi anggota IPSI Ranting, harus mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang.

2. Untuk menjadi anggota IPSI Cabang, harus mempunyai jumlah Ranting sekurang-kurangnya seper-empat ( ¼ ) jumlah IPSI Ranting yang terdapat di wilayah tugas IPSI Cabang yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Cabang yang belum mempnyai IPSI Ranting dan hanya dapat satu ( 1 ) Perguruan Pencak Silat. Perguruan Pencak Silat bersangkutan dapat secara langsung mendaftar menjadi anggora IPSI Cabang yang terkait

3. Untuk menjadi anggota IPSI Daerah, harus mempunyai jumlah Cabang sekurang-kurangnya setengah (½) jumlah IPSI Cabang yang terdapat di wilayah tugas IPSI Daerah yang bersangkutan dan seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Cabang

4. Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, harus mempunyai jumlah cabang sekurang-kurangnya (½) + 1 anggota IPSI Daerah dan seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Daerah.

----------

AR:
Status perguruan khusus/historis diberikan hanya kepada 10 perguruan di atas, karena berjasa dan memiliki sejarah pengembangan IPSI serta dikukuhkan dalam Munas IPSI tahun 1973.
Sedangkan 5 perguruan biasa baru diterima tahun ini hanya berdasarkan skep ketua umum PB IPSI 2003-2007 yaitu: MP, PSTD, SMI, Kalimasada dan Persinas ASAD, di mana mereka memiliki hak suara dalam munas, tetapi mereka bukan perguruan historis. Bagi sebagian pengda dan perguruan historis, keputusan memasukkan 5 perguruan ini dianggap ''cacat hukum" sebab tidak sesuai dan melanggar AD/ART di atas, di mana ada syarat2 harus ada di 1/2 + 1 Propinsi dan 1/2+1 Kabupaten yg ada di propinsi tersebut. Tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dan keberadaan perguruan tersebut di 1/2 + 1 propinsi dan kabupaten tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ini adalah akal2an supaya adanya penambahan suara baru bagi calon kandidat ketua PB IPSI dalam munas kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berpendapat dengan kata
karena dengan itu
kita dapat bersuara kata